Ganti Kerugian

peraturanpedia.com – Ganti Kerugian

Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012
Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Ganti Kerugian, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012:

Konsultasi Publik
Konsultasi Publik adalah proses komunikasi dialogis atau musyawarah antarpihak yang berkepentingan guna mencapai kesepahaman dan kesepakatan dalam perencanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Lembaga Pertanahan
Lembaga Pertanahan adalah Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.

Objek Pengadaan Tanah
Objek Pengadaan Tanah adalah tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, atau benda yang berkaitan dengan tanah yang dapat dinilai.

Pelepasan Hak
Pelepasan Hak adalah kegiatan pemutusan hubungan hukum dari pihak yang berhak kepada negara melalui Lembaga Pertanahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.