peraturanpedia.com – Objek Pengadaan Tanah
Objek Pengadaan Tanah adalah tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, atau benda yang berkaitan dengan tanah yang dapat dinilai.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012
Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Objek Pengadaan Tanah, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012:
Ganti Kerugian
Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah.
Konsultasi Publik
Konsultasi Publik adalah proses komunikasi dialogis atau musyawarah antarpihak yang berkepentingan guna mencapai kesepahaman dan kesepakatan dalam perencanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Lembaga Pertanahan
Lembaga Pertanahan adalah Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
Pelepasan Hak
Pelepasan Hak adalah kegiatan pemutusan hubungan hukum dari pihak yang berhak kepada negara melalui Lembaga Pertanahan.