peraturanpedia.com – Jaminan Produk Halal
Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu Produk yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014
Jaminan Produk Halal
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Jaminan Produk Halal, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014:
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan JPH.
Label Halal
Label Halal adalah tanda kehalalan suatu Produk.
Lembaga Pemeriksa Halal
Lembaga Pemeriksa Halal yang selanjutnya disingkat LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk.
Majelis Ulama Indonesia
Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah wadah musyawarah para ulama, zuama, dan cendekiawan muslim di Indonesia.