Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-69/D.04/2020 Tentang Penetapan Batasan Paling Tinggi Pembayaran Ganti Rugi untuk Setiap Pemodal dan Setiap Kustodian dengan Menggunakan Dana Perlindungan Pemodal
PERTIMBANGAN
Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-69/D.04/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka menumbuhkan dan memperkuat kepercayaan Pemodal dan masyarakat dalam berinvestasi di Pasar Modal Indonesia serta melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.04/2016 tentang Dana Perlindungan Pemodal, perlu meningkatkan besaran batasan paling tinggi pembayaran ganti rugi untuk setiap Pemodal dan setiap Kustodian dengan menggunakan Dana Perlindungan Pemodal melalui penerbitan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
KEP-69/D.04/2020
Tahun
2020
Tentang
Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Tentang Penetapan Batasan Paling Tinggi Pembayaran Ganti Rugi untuk Setiap Pemodal dan Setiap Kustodian dengan Menggunakan Dana Perlindungan Pemodal
Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2020
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-69/D.04/2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.