Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-69/D.04/2020

Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-69/D.04/2020

Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-69/D.04/2020 Tentang Penetapan Batasan Paling Tinggi Pembayaran Ganti Rugi untuk Setiap Pemodal dan Setiap Kustodian dengan Menggunakan Dana Perlindungan Pemodal

PERTIMBANGAN

Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-69/D.04/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka menumbuhkan dan memperkuat kepercayaan Pemodal dan masyarakat dalam berinvestasi di Pasar Modal Indonesia serta melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.04/2016 tentang Dana Perlindungan Pemodal, perlu meningkatkan besaran batasan paling tinggi pembayaran ganti rugi untuk setiap Pemodal dan setiap Kustodian dengan menggunakan Dana Perlindungan Pemodal melalui penerbitan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
KEP-69/D.04/2020

Tahun
2020

Tentang
Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Tentang Penetapan Batasan Paling Tinggi Pembayaran Ganti Rugi untuk Setiap Pemodal dan Setiap Kustodian dengan Menggunakan Dana Perlindungan Pemodal

Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2020

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-69/D.04/2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.