PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
DETAIL PERATURAN
Entitas
Komisi Pemilihan Umum
Nomor
10 Tahun 2013
Tahun
2013
Tentang
Peraturan KPU Tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Ditetapkan Tanggal
11 Maret 2013
Diundangkan Tanggal
11 Maret 2013
Berlaku Tanggal
11 Maret 2013
Sumber
BN.2013/No.408, jdih.kpu.go.id : 17 hlm.
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Mencabut :
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri Untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Download Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.
