Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2013

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat

DETAIL PERATURAN

Entitas
Komisi Pemilihan Umum

Jenis

Nomor
10 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Peraturan KPU Tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Ditetapkan Tanggal
11 Maret 2013

Diundangkan Tanggal
11 Maret 2013

Berlaku Tanggal
11 Maret 2013

Sumber
BN.2013/No.408, jdih.kpu.go.id : 17 hlm.

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum

Mencabut :

  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri Untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Download Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Download PDF (459.08 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.