Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor 214 Tahun 2024 Tentang Penempatan Akomodasi Jemaah Haji Indonesia di Makkah dan Madinah Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi
PERTIMBANGAN
Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor 214 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk memberikan informasi penempatan akomodasi dengan tepat dan akurat pada penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, perlu mengatur Penempatan Akomodasi Jemaah Haji Indonesia di Makkah dan Madinah Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah tentang Penempatan Akomodasi Jemaah Haji Indonesia di Makkah dan Madinah Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Agama
Tentang
Keputusan Dijen PHU Tentang Penempatan Akomodasi Jemaah Haji Indonesia di Makkah dan Madinah Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi
Ditetapkan Tanggal
2 Mei 2024
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor 214 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.