Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 08/TARIF/BPH MIGAS/KOM/2024 Tentang Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa PT Pasundan Resources Pada Ruas Transmisi Stasiun Kompresor Gas Jatinegara – Box Hot Tap Kranggan Kilometer Pipa 0 (Nol) di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat
PERTIMBANGAN
Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 08/TARIF/BPH MIGAS/KOM/2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa, dan Pasal 9 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi mempunyai wewenang menetapkan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.
- bahwa telah dilaksanakan Sidang Komite pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 03/BA-SID/BPH MIGAS/KOM/2024 tanggal 16 Januari 2024 dan sesuai ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa, hasil Sidang Komite ditetapkan oleh Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa PT Pasundan Resources Pada Ruas Transmisi Stasiun Kompresor Gas Jatinegara – Box Hot Tap Kranggan Kilometer Pipa 0 (Nol) di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor
08/TARIF/BPH MIGAS/KOM/2024
Tahun
2024
Tentang
Keputusan Kepala BPHMGB Tentang Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa PT Pasundan Resources Pada Ruas Transmisi Stasiun Kompresor Gas Jatinegara – Box Hot Tap Kranggan Kilometer Pipa 0 (Nol) di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat
Ditetapkan Tanggal
16 Januari 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 08/TARIF/BPH MIGAS/KOM/2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.