Peraturan Pedia – Kumpulan Data Peraturan Perundangan Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 08/TARIF/BPH MIGAS/KOM/2024

Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 08/TARIF/BPH MIGAS/KOM/2024

Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 08/TARIF/BPH MIGAS/KOM/2024

Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 08/TARIF/BPH MIGAS/KOM/2024 Tentang Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa PT Pasundan Resources Pada Ruas Transmisi Stasiun Kompresor Gas Jatinegara – Box Hot Tap Kranggan Kilometer Pipa 0 (Nol) di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat

PERTIMBANGAN

Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 08/TARIF/BPH MIGAS/KOM/2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa, dan Pasal 9 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi mempunyai wewenang menetapkan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.
  2. bahwa telah dilaksanakan Sidang Komite pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 03/BA-SID/BPH MIGAS/KOM/2024 tanggal 16 Januari 2024 dan sesuai ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa, hasil Sidang Komite ditetapkan oleh Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa PT Pasundan Resources Pada Ruas Transmisi Stasiun Kompresor Gas Jatinegara – Box Hot Tap Kranggan Kilometer Pipa 0 (Nol) di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Nomor
08/TARIF/BPH MIGAS/KOM/2024

Tahun
2024

Tentang
Keputusan Kepala BPHMGB Tentang Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa PT Pasundan Resources Pada Ruas Transmisi Stasiun Kompresor Gas Jatinegara – Box Hot Tap Kranggan Kilometer Pipa 0 (Nol) di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat

Ditetapkan Tanggal
16 Januari 2024

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 08/TARIF/BPH MIGAS/KOM/2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.