Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Jenis Mikroorganisme yang Dapat Digunakan pada Pangan Olahan
PERTIMBANGAN
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 38 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengawasan Klaim pada Label dan Iklan Pangan Olahan, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Jenis Mikroorganisme yang Dapat Digunakan pada Pangan Olahan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor
38 Tahun 2023
Tahun
2023
Tentang
Kepka BPOM Tentang Jenis Mikroorganisme yang Dapat Digunakan pada Pangan Olahan
Ditetapkan Tanggal
7 Februari 2023
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 38 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.