Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.01.1.2.12.20.1150 Tahun 2020 Tentang Uraian Fungsi Unit Pelaksana Teknis dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.01.1.2.12.20.1150 Tahun 2020
Entitas | Badan Pengawas Obat dan Makanan |
Jenis | Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Kepka BPOM) |
Nomor | HK.02.01.1.2.12.20.1150 Tahun 2020 |
Tahun | 2020 |
Tentang | Kepka BPOM Tentang Uraian Fungsi Unit Pelaksana Teknis dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan |
Tanggal Ditetapkan | – |
Tanggal Diundangkan | |
Berlaku Tanggal | |
Sumber |
Download Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.01.1.2.12.20.1150 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Sumber file : https://jdih.bpom.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.