
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 3/KMA/SK/I/2020 Tentang Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 3/KMA/SK/I/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa pengadilan niaga adalah Pengadilan Khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum yang diamanatkan undang-undang untuk memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perkara kepailitan dan penundaan kewajiban dan pembayaran utang, pengadilan niaga sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman harus menyelenggarakan peradilan secara tertib dan disiplin demi tegaknya hukum dan keadilan, khususnya dalam perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang;
- bahwa untuk memastikan agar seluruh Hakim Niaga, Hakim Pengawas dan jajaran staf kepaniteraan perdata niaga memiliki pemahaman yang sama dan melaksanakan secara konsisten ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Mahkamah Agung perlu memberlakukan buku pedoman penyelesaian perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Mahkamah Agung
Nomor
3/KMA/SK/I/2020
Tahun
2020
Tentang
Keputusan Ketua MK Tentang Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Ditetapkan Tanggal
14 Januari 2020
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 3/KMA/SK/I/2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.
