Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 39/KMA/SK/II/2019 Tentang Tim Penyusun Yurisprudensi Mahkamah Agung Mengenai Rumusan Kaidah Hukum Dalam Putusan-Putusan Penting
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 39/KMA/SK/II/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Yurisprudensi merupakan putusan penting penemuan kaidah hukum baru yang diikuti, menjadi acuan dan sumber hukum sehingga dapat dijadikan sumber dalam mengadili perkara;
- bahwa kaidah hukum baru yang memiliki nilai filosofis, yuridis dan sosiologis perlu disampaikan kepada para hakim agar dapat diikuti dalam mengadili perkara;
- bahwa penyusunan dan pengujian putusan penting untuk menjadi Yurisprudensi perlu dibentuk Tim Penyusun yang berkompeten;
- bahwa nama-nama yang tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini dipandang memenuhi syarat dan mampu melaksanakan tugas tersebut;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d, dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Mahkamah Agung tentang Tim Penyusun Yurisprudensi Mahkamah Agung Mengenai Rumusan Kaidah Hukum Dalam Putusan-Putusan Penting;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Mahkamah Agung
Nomor
39/KMA/SK/II/2019
Tahun
2019
Tentang
Keputusan Ketua MA Tentang Tim Penyusun Yurisprudensi Mahkamah Agung Mengenai Rumusan Kaidah Hukum Dalam Putusan-Putusan Penting
Ditetapkan Tanggal
28 Februari 2019
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 39/KMA/SK/II/2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.