
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2019 Tentang Reksa dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk memberikan fleksibilitas struktur pembiayaan di sektor riil dan infrastruktur pasar modal melalui reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas;
- bahwa pengaturan mengenai reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan untuk mendukung pengembangan pembiayaan kegiatan usaha dan sektor riil melalui reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
34/POJK.04/2019
Tahun
2019
Tentang
Peraturan OJK Tentang Reksa dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas
Ditetapkan Tanggal
13 Desember 2019
Diundangkan Tanggal
18 Desember 2019
Berlaku Tanggal
18 Desember 2019
Sumber
LN. 2019/NO.240, TLN. 2019/NO.6435, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2019 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 34/POJK.04/2019
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.
