Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1668 Tahun 2023

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1668 Tahun 2023

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1668 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1397 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 5 (lima) Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 43 (empat puluh tiga) Kabupaten/Kota di 9 (sembilan) Provinsi Periode 2024-2029

PERTIMBANGAN

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1668 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan Surat Kepala Pusat Kesehatan TNI AD Nomor B/3043/XI/2023 tanggal 15 November 2023 perihal Permohonan Perubahan dan Penambahan Jadwal Rikkes, meminta KPU agar menjadwalkan tes Kesehatan untuk calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 5 (lima) Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 43 (empat puluh tiga) Kabupaten/Kota di 9 (sembilan) Provinsi Periode 2024 – 2029 dari semula 1 s.d. 3 Desember 2023 menjadi 4 s.d. 7 Desember 2023.
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1397 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 5 (lima) Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 43 (empat puluh tiga) Kabupaten/Kota di 9 (sembilan) Provinsi Periode 2024-2029.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Komisi Pemilihan Umum

Nomor
1668 Tahun 2023

Tahun
2023

Tentang
Keputusan KPU Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1397 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 5 (lima) Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 43 (empat puluh tiga) Kabupaten/Kota di 9 (sembilan) Provinsi Periode 2024-2029

Ditetapkan Tanggal
24 November 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1668 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.