Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 209 Tahun 2024

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 209 Tahun 2024

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 209 Tahun 2024 Tentang Penetapan Daftar Nama Kantor Akuntan Publik yang Dapat Melakukan Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024

PERTIMBANGAN

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 209 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 335 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang, Pasangan Calon dan tim kampanye, Partai Politik Peserta Pemilihan Umum, dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Peserta Pemilihan Umum wajib menyampaikan laporan dana kampanye yang meliputi penerimaan dan pengeluaran kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara.
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 336 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang, Komisi Pemilihan Umum menetapkan kantor akuntan publik yang memenuhi persyaratan di setiap provinsi.
  3. bahwa berdasarkan surat Institut Akuntan Publik Indonesia Nomor 139/I/IAPI/2024 tanggal 24 Januari 2024 perihal Data Hasil Pelatihan Profesional Berkelanjutan dan Verifikasi, disampaikan daftar kantor akuntan publik meliputi daftar akuntan publik beserta daftar nama ketua tim dan daftar nama anggota tim untuk melakukan audit laporan dana kampanye peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.
  4. bahwa berdasarkan hasil pencermatan terhadap daftar yang disampaikan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf c dengan total kebutuhan kantor akuntan publik terdapat kekurangan anggota tim untuk melakukan audit laporan dana kampanye peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.
  5. bahwa untuk memenuhi kekurangan anggota tim sebagaimana dimaksud dalam huruf d maka Komisi Pemilihan Umum menempuh kebijakan mengumumkan pendaftaran kantor akuntan publik untuk melakukan audit laporan dana kampanye peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.
  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penetapan Daftar Nama Kantor Akuntan Publik yang Dapat Melakukan Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Komisi Pemilihan Umum

Nomor
209 Tahun 2024

Tahun
2024

Tentang
Keputusan KPU Tentang Penetapan Daftar Nama Kantor Akuntan Publik yang Dapat Melakukan Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024

Ditetapkan Tanggal
12 Februari 2024

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 209 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.