
Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/12/PBI/2021 Tentang Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1970 Sampai Dengan Tahun Emisi 1990 dari Peredaran
Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/12/PBI/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk melakukan pengeluaran, pengedaran, serta pencabutan dan penarikan uang Rupiah;
- bahwa Bank Indonesia telah mengeluarkan dan mengedarkan beberapa seri uang Rupiah khusus tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 kepada masyarakat;
- bahwa beberapa seri uang Rupiah khusus tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 telah beredar di masyarakat sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender);
- bahwa Bank Indonesia menetapkan uang Rupiah tidak lagi sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan cara mencabut dan menarik uang Rupiah dari peredaran;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1970 sampai dengan Tahun Emisi 1990 dari Peredaran;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Bank Indonesia
Nomor
23/12/PBI/2021
Tahun
2021
Tentang
Peraturan BI Tentang Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1970 Sampai Dengan Tahun Emisi 1990 dari Peredaran
Ditetapkan Tanggal
19 Agustus 2021
Diundangkan Tanggal
19 Agustus 2021
Berlaku Tanggal
19 Agustus 2021
Sumber
LN. 2021/NO.185, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/12/PBI/2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.
