Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor KEP-23/M-BUMN/1998

Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor KEP-23/M-BUMN/1998

Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor KEP-23/M-BUMN/1998 Tentang Kewajiban Pelaporan dalam Rangka Keterbukaan Bagi Anggota Direksi, Komisaris Serta Pejabat Setingkat di Bawah Direksi pada Badan Usaha Milik Negara yang Berbentuk Perusahaan Perseroan (persero)

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor KEP-23/M-BUMN/1998

EntitasKementerian Badan Usaha Milik Negara
JenisKeputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (Keputusan BUMN)
NomorKEP-23/M-BUMN/1998
Tahun1998
TentangKeputusan BUMN Tentang Kewajiban Pelaporan dalam Rangka Keterbukaan Bagi Anggota Direksi, Komisaris Serta Pejabat Setingkat di Bawah Direksi pada Badan Usaha Milik Negara yang Berbentuk Perusahaan Perseroan (persero)
Tanggal Ditetapkan07 Juli 1998
Tanggal Diundangkan
Berlaku Tanggal
Sumber

Download Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor KEP-23/M-BUMN/1998 melalui link di bawah ini:

Download PDF (134.53 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Sumber file : https://jdih.bumn.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.