Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 18/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Pencadangan Penghapusan Aktiva Produktif dalam Lembaga Keuangan Syari’ah
PERTIMBANGAN
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 18/DSN-MUI/IX/2000 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka mengurangi resiko kerugian yang mungkin terjadi dalam pembiayaan yang diberikan, Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) dipandang perlu melakukan pencadangan, sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- bahwa agar praktik pencadangan tersebut tidak menimbulkan kerugian atau beban berat bagi pihak-pihak terkait, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang pencadangan menurut syari’ah Islam, untuk dijadikan pedoman oleh LKS.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Majelis Ulama Indonesia
Nomor
18/DSN-MUI/IX/2000
Tahun
2000
Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Pencadangan Penghapusan Aktiva Produktif dalam Lembaga Keuangan Syari’ah
Ditetapkan Tanggal
16 September 2000
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 18/DSN-MUI/IX/2000 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.