Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 103.K/MB.01/MEM.B/2022

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 103.K/MB.01/MEM.B/2022

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 103.K/MB.01/MEM.B/2022 Tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Sulawesi Tengah

PERTIMBANGAN

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 103.K/MB.01/MEM.B/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara, perlu menetapkan wilayah yang terdapat sebaran formasi batuan pembawa mineral dan/atau batubara, data indikasi mineral dan/atau batubara, data sumber daya mineral dan/atau batubara, dan/atau data cadangan mineral dan/atau batubara sebagai Wilayah Pertambangan.
  2. bahwa Wilayah Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditetapkan pada wilayah yang ditentukan gubernur serta telah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Provinsi Sulawesi Tengah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Nomor
103.K/MB.01/MEM.B/2022

Tahun
2022

Tentang
Kepmen Energi dan SDM Tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Sulawesi Tengah

Ditetapkan Tanggal
21 April 2022

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 103.K/MB.01/MEM.B/2022 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.