Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 75 Tahun 2022 Tentang Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Karang Jeruk Provinsi Jawa Tengah
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 75 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan keanekaragaman hayati laut seperti terumbu karang dan ikan teri, perlu dilakukan perlindungan terhadap perairan di wilayah Karang Jeruk Provinsi Jawa Tengah.
- bahwa perairan di wilayah Karang Jeruk Provinsi Jawa Tengah memiliki keunikan fenomena alam dan/atau keunikan yang alami dan berdaya tarik tinggi serta berpeluang besar untuk menunjang pengembangan perikanan dan wisata perairan yang berkelanjutan.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Karang Jeruk Provinsi Jawa Tengah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
75 Tahun 2022
Tahun
2022
Tentang
Kepmen KP Tentang Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Karang Jeruk Provinsi Jawa Tengah
Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2022
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 75 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.