Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 Tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) sebagai Jenis Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan pertimbangan peningkatan kasus yang signifikan pada negara yang melaporkan kasus, Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) telah dinyatakan sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD)/Public Health Emergency of International Concern (PHEIC).
- bahwa sehubungan dengan meluasnya penyebaran Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) ke berbagai negara dengan risiko penyebaran ke Indonesia terkait dengan mobilitas penduduk, diperlukan upaya penanggulangan dalam bentuk peningkatan kewaspadaan dini, kesiapsiagaan, serta tindakan antisipasi pencegahan, deteksi, pengobatan, dan respon lain yang diperlukan.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019- nCoV) sebagai Jenis Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kesehatan
Nomor
HK.01.07/MENKES/104/2020
Tahun
2020
Tentang
Kepmenkes Tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) sebagai Jenis Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya
Ditetapkan Tanggal
4 Februari 2020
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.