Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1903/2023 Tentang Penerapan Farmakope Indonesia Edisi VI dan Suplemen I Farmakope Indonesia Edisi VI
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1903/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menjamin keamanan, khasiat, dan mutu bahan obat dan obat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/626/2020 tentang Farmakope Indonesia Edisi VI dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1111/2022 tentang Suplemen I Farmakope Indonesia Edisi VI, perlu dilakukan upaya pemenuhan standar obat dan bahan obat.
- bahwa untuk melaksanakan pemenuhan standar obat dan bahan obat oleh pelaku usaha, perlu kesiapan dan penyesuaian dalam penerapan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/626/2020 tentang Farmakope Indonesia Edisi VI dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1111/2022 tentang Suplemen I Farmakope Indonesia Edisi VI.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 125 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penerapan Farmakope Indonesia Edisi VI dan Suplemen I Farmakope Indonesia Edisi VI.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kesehatan
Nomor
HK.01.07/MENKES/1903/2023
Tahun
2023
Tentang
Kepmenkes Tentang Penerapan Farmakope Indonesia Edisi VI dan Suplemen I Farmakope Indonesia Edisi VI
Ditetapkan Tanggal
23 Agustus 2023
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1903/2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.