Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023

Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023

Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023 Tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan

PERTIMBANGAN

Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa ketentuan mengenai batasan luas tanah, batasan luas lantai, dan batasan harga jual rumah dalam pelaksanaan kredit/pembiayaan perumahan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan serta besaran subsidi bantuan uang muka perumahan telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 995/KPTS/M/2021 tentang Batasan Penghasilan Tertentu, Suku Bunga/Marjin/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Luas Tanah, Batasan Luas Lantai, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, dan Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka.
  2. bahwa telah terjadi perubahan pengaturan terkait batasan harga jual rumah umum tapak dan penyesuaian wilayah penerima subsidi bantuan uang muka perumahan sehingga Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 995/KPTS/M/2021 tentang Batasan Penghasilan Tertentu, Suku Bunga/Marjin/ Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Luas Tanah, Batasan Luas Lantai, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, dan Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka perlu dilakukan penyesuaian.
  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (7) dan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 35 Tahun 2021 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan pengaturan tentang harga jual rumah tapak yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Nomor
689/KPTS/M/2023

Tahun
2023

Tentang
Kepmen PUPR Tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan

Ditetapkan Tanggal
23 Juni 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023 melalui link di bawah ini:

Download PDF (139.81 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber : PERATURAN

Reupload Via : Google Drive

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.