Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 932 Tahun 2024
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 932 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 932 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan peredaran barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor, yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dan peraturan perundang-undangan terkait, perlu dilaksanakan koordinasi pengawasan dengan instansi terkait.
bahwa koordinasi pengawasan dengan instansi terkait dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 141 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 6 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan dan Pasal 5 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perdagangan tentang Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.