Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 15 Tahun 2023 Tentang Penugasan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk Melaksanakan Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara Tahun Anggaran 2023
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 15 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 17, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2021, Menteri dapat menugaskan Badan Usaha Milik Negara penyelenggara prasarana perkeretaapian untuk melaksanakan perawatan dan pengoperasian prasarana perkeretaapian milik negara.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penugasan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk melaksanakan Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara Tahun Anggaran 2023.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Nomor
KM 15 Tahun 2023
Tahun
2023
Tentang
Kepmen Perhubungan Tentang Penugasan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk Melaksanakan Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara Tahun Anggaran 2023
Ditetapkan Tanggal
8 Februari 2023
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 15 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.