Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 31 Tahun 2024 Tentang Penetapan Bandar Udara Internasional
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 31 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Menteri Perhubungan menetapkan beberapa bandar udara sebagai bandar udara internasional.
- bahwa dalam rangka penataan penggunaan bandar udara di wilayah Indonesia serta mendorong penguatan industri penerbangan nasional, perlu dilakukan penataan terhadap bandar udara internasional untuk melayani penerbangan ke dan dari luar negeri.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Bandar Udara Internasional.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Nomor
KM 31 Tahun 2024
Tahun
2024
Tentang
Kepmen Perhubungan Tentang Penetapan Bandar Udara Internasional
Ditetapkan Tanggal
2 April 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 31 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.