Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 79 Tahun 2023

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 79 Tahun 2023

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 79 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas II di Perairan Pelabuhan Luwuk Provinsi Sulawesi Tengah

PERTIMBANGAN

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 79 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Perairan Luwuk Provinsi Sulawesi Tengah telah ditetapkan sebagai Perairan Pandu Luar Biasa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor PP.304/1/10/DJPL-14 tanggal 9 Desember 2014 tentang Penetapan Perairan Pandu Luar Biasa Perairan Luwuk dan Tangkiang Provinsi Sulawesi Tengah.
  2. bahwa dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor PP.304/1/ 10/DJPL-14 tanggal 9 Desember 2014 tentang Penetapan Perairan Pandu Luar Biasa Perairan Luwuk dan Tangkiang Provinsi Sulawesi Tengah belum ditetapkan titik koordinat naik/turun Petugas Pandu (pilot boarding ground) sehingga perlu direvisi.
  3. bahwa sesuai hasil penelitian, evaluasi serta verifikasi terhadap kondisi alur-pelayaran Perairan Luwuk Provinsi Sulawesi Tengah telah memenuhi kriteria faktor di luar kapal dan faktor kapal yang memengaruhi keselamatan berlayar untuk ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu Kelas II.
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas II di Perairan Pelabuhan Luwuk Provinsi Sulawesi Tengah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan

Nomor
KM 79 Tahun 2023

Tahun
2023

Tentang
Kepmen Perhubungan Tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas II di Perairan Pelabuhan Luwuk Provinsi Sulawesi Tengah

Ditetapkan Tanggal
2 Agustus 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 79 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.75 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber : PERATURAN

Reupload Via : Google Drive

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.