Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 91 Tahun 2024
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 91 Tahun 2024 Tentang Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 91 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Angkutan Jalan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.