Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 99 Tahun 2024
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 99 Tahun 2024 Tentang Rencana Induk Bandar Udara Wamena di Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Pegunungan
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 99 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2023 tentang Tata Cara dan Prosedur Penetapan Lokasi Bandar Udara dan Tempat Pendaratan dan Lepas Landas Helikopter, bandar udara yang telah ada hanya memerlukan penetapan Rencana Induk Bandar Udara.
bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap studi Rencana Induk Bandar Udara Wamena di Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Pegunungan, telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Rencana Induk Bandar Udara Wamena di Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Pegunungan.