Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 99 Tahun 2024 Tentang Rencana Induk Bandar Udara Wamena di Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Pegunungan
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 99 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2023 tentang Tata Cara dan Prosedur Penetapan Lokasi Bandar Udara dan Tempat Pendaratan dan Lepas Landas Helikopter, bandar udara yang telah ada hanya memerlukan penetapan Rencana Induk Bandar Udara.
- bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap studi Rencana Induk Bandar Udara Wamena di Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Pegunungan, telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Rencana Induk Bandar Udara Wamena di Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Pegunungan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Nomor
KM 99 Tahun 2024
Tahun
2024
Tentang
Kepmen Perhubungan Tentang Rencana Induk Bandar Udara Wamena di Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Pegunungan
Ditetapkan Tanggal
28 Agustus 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 99 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.