Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1990

PERATURANPEDIA.COM – Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1990 Tentang Pajak Penghasilan yang Terhutang oleh Perusahaan-Perusahaan Luar Negeri atas Permbayaran Royalti Sehubungan dengan Penggunaan Jasa Teknik, Jasa Manajemen, dan Lisensi oleh PT. IPTN, PT. PINDAD dan PT. PAL

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Jenis

Nomor
7 Tahun 1990

Tahun
1990

Tentang
Kepres Tentang Pajak Penghasilan yang Terhutang oleh Perusahaan-Perusahaan Luar Negeri atas Permbayaran Royalti Sehubungan dengan Penggunaan Jasa Teknik, Jasa Manajemen, dan Lisensi oleh PT. IPTN, PT. PINDAD dan PT. PAL

Ditetapkan Tanggal
03 Maret 1990

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
03 Maret 1990

Sumber

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Keputusan Presiden Nomor 149 Tahun 2000 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1990 Tentang Pajak Penghasilan Yang Terutang Oleh Perusahaan-Perusahaan Luar Negeri Atas Pembayaran Royalti Sehubungan Dengan Penggunaan Jasa Teknik, Jasa Manajemen Dan Lisensi Oleh PT IPTN, PT Pindad, Dan PT PAL

Download Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1990 melalui link di bawah ini:

Download PDF (20.71 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.