PERATURANPEDIA.COM – Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1991 Tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1978 Tentang Organisasi Sekretariat Negara Sebagaimana Telah Tiga Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1983
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
16 Tahun 1991
Tahun
1991
Tentang
Kepres Tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1978 Tentang Organisasi Sekretariat Negara Sebagaimana Telah Tiga Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1983
Ditetapkan Tanggal
19 Maret 1991
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
19 Maret 1991
Sumber
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Dan Susunan Organisasi Sekretariat Negara
Diubah dengan :
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1978 Tentang Organisasi Sekretariat Negara Sebagaimana Telah Empat Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1991
Mengubah :
- Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1978 Tentang Organisasi Sekretariat Negara Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1980 Dan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1981
- Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1981 tentang Penyempurnaan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1978 Tentang Organisasi Sekretariat Negara Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1980
- Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penyempurnaan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1978 Tentang Organisasi Sekretariat Negara
- Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1978 tentang Organisasi Sekretariat Negara
Download Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1991 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.