PERATURANPEDIA.COM – Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1996 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1978 Tentang Organisasi Sekretariat Negara Sebagaimana Telah Empat Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1991
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
87 Tahun 1996
Tahun
1996
Tentang
Kepres Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1978 Tentang Organisasi Sekretariat Negara Sebagaimana Telah Empat Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1991
Ditetapkan Tanggal
11 November 1996
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
11 November 1996
Sumber
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Dan Susunan Organisasi Sekretariat Negara
Mengubah :
- Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1991 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1978 Tentang Organisasi Sekretariat Negara Sebagaimana Telah Tiga Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1983
- Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1978 Tentang Organisasi Sekretariat Negara Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1980 Dan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1981
- Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1981 tentang Penyempurnaan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1978 Tentang Organisasi Sekretariat Negara Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1980
- Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penyempurnaan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1978 Tentang Organisasi Sekretariat Negara
- Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1978 tentang Organisasi Sekretariat Negara
Download Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1996 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.