Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kelompok Kerja Nasional Penguatan Kapasitas Pemimpin Indonesia dalam Rangka Making Indonesia 4.0
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia Indonesia guna menghadapi perubahan pada era revolusi industri 40, perlu dilakukan penguatan kapasitas Indonesia;
- bahwa untuk kelancaran dan keterpaduan dalam melaksanakan penguatan kapasitas pemimpin Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk kelompok kerja nasional;
- bahwa berdasarkan sslagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkErn Keputusan Presiden tentang Kelompok Keda Nasional Penguatan Kapasitas Indonesia Dalam Rangka MakW Indonesia 40;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
17 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Kepres Tentang Kelompok Kerja Nasional Penguatan Kapasitas Pemimpin Indonesia dalam Rangka Making Indonesia 4.0
Ditetapkan Tanggal
20 Juli 2018
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
20 Juli 2018
Sumber
LL SETNEG : 4 HLM.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.