Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967

Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 Tentang Hari-Hari Libur

Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Dwi Dharma dan Tjatur Karya Kabinet Ampera khususnya yang merupakan prakondisi untuk melaksanakan Pembangunan Nasional di segala bidang, dan untuk memperbanyak/mempertinggi prestasi kerja maka dianggap perlu mengurangi kumlah hari-hari libur.
  2. bahwa oleh karena itu pula dianggap perlu meninjau kembali Peraturan yang berlaku mengenai Hari-Hari Libur.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
251 Tahun 1967

Tahun
1967

Tentang
Kepres Tentang Hari-Hari Libur

Ditetapkan Tanggal
16 Desember 1967

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
16 Desember 1967

Sumber

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Keputusan Presiden Nomor 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 251 Tahun 1967 Tentang Hari-Hari Libur

Download Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 melalui link di bawah ini:

Download PDF (666.86 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.