Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2003

PERATURANPEDIA.COM – Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2003 Tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Palimanan-Plumbon Sebagai Jalan Tol, Penambahan Simpang Susun Kaligawe Sebagai Bagian dari Jalan Tol Semarang, Penambahan Gerbang Tol Cikarang Timur pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Penambahan Ramp Masuk Kembangan Sebagai Bagian dari Jalan Tol Jakarta – Tangerang dan Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tarif Tol pada Jalan Tol Palimanan – Plumbon dan Gerbang Tol Cikarang Timur

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Jenis

Nomor
35 Tahun 2003

Tahun
2003

Tentang
Kepres Tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Palimanan-Plumbon Sebagai Jalan Tol, Penambahan Simpang Susun Kaligawe Sebagai Bagian dari Jalan Tol Semarang, Penambahan Gerbang Tol Cikarang Timur pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Penambahan Ramp Masuk Kembangan Sebagai Bagian dari Jalan Tol Jakarta – Tangerang dan Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tarif Tol pada Jalan Tol Palimanan – Plumbon dan Gerbang Tol Cikarang Timur

Ditetapkan Tanggal
10 Juni 2003

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
10 Juni 2003

Sumber

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 2003 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tarif Tol Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek

Diubah dengan :

  1. Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2003 Tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Palimanan-Plumbon Sebagai Jalan Tol, Penambahan Simpang Susun Kaligawe Sebagai Bagian Dari Jalan Tol Semarang, Penambahan Gerbang Tol Cikarang Timur Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Penambahan Ramp Masuk Kembangan Sebagai Bagian Dari Jalan Tol Jakarta – Tangerang Dan Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tarif Tol Pada Jalan Tol Palimanan – Plumbon Dan Gerbang Tol Cikarang Timur

Download Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2003 melalui link di bawah ini:

Download PDF (147.77 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.