PERATURANPEDIA.COM – Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2003 Tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Palimanan-Plumbon Sebagai Jalan Tol, Penambahan Simpang Susun Kaligawe Sebagai Bagian dari Jalan Tol Semarang, Penambahan Gerbang Tol Cikarang Timur pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Penambahan Ramp Masuk Kembangan Sebagai Bagian dari Jalan Tol Jakarta – Tangerang dan Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tarif Tol pada Jalan Tol Palimanan – Plumbon dan Gerbang Tol Cikarang Timur
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
74 Tahun 2003
Tahun
2003
Tentang
Kepres Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2003 Tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Palimanan-Plumbon Sebagai Jalan Tol, Penambahan Simpang Susun Kaligawe Sebagai Bagian dari Jalan Tol Semarang, Penambahan Gerbang Tol Cikarang Timur pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Penambahan Ramp Masuk Kembangan Sebagai Bagian dari Jalan Tol Jakarta – Tangerang dan Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tarif Tol pada Jalan Tol Palimanan – Plumbon dan Gerbang Tol Cikarang Timur
Ditetapkan Tanggal
21 September 2003
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
10 Juni 2003
Sumber
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 2003 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tarif Tol Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek
Mengubah :
- Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Palimanan-Plumbon Sebagai Jalan Tol, Penambahan Simpang Susun Kaligawe Sebagai Bagian Dari Jalan Tol Semarang, Penambahan Gerbang Tol Cikarang Timur Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Penambahan Ramp Masuk Kembangan Sebagai Bagian Dari Jalan Tol Jakarta – Tangerang Dan Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tarif Tol Pada Jalan Tol Palimanan – Plumbon Dan Gerbang Tol Cikarang Timur
Download Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2003 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.