Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1980 Tentang Mengesahkan: “Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Democratic Socialist Republic Of Sri Lanka Concerning Technical Cooperation”, yang Telah Ditandatangani di Colombo, Sri Lanka, pada Tanggal 17 Nopember 1979, Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Delegasi Pemerintah Republik Sosialis Demokrasi Sri Lanka; “agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The People S Republic Of Bangladesh Concerning Technical Cooperation “, yang Telah Ditndatangani di Dacca, Bangladesh, pada Tanggal 21 Nopember 1979, Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Delegasi Pemerintah Republik Rakyat Bangladesh, Sebagaimana Tercantum pada Lampiran Keputusan Presiden Ini
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Jenis
Nomor
7 Tahun 1980
Tahun
1980
Tentang
Kepres Tentang Mengesahkan: “Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Democratic Socialist Republic Of Sri Lanka Concerning Technical Cooperation”, yang Telah Ditandatangani di Colombo, Sri Lanka, pada Tanggal 17 Nopember 1979, Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Delegasi Pemerintah Republik Sosialis Demokrasi Sri Lanka; “agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The People S Republic Of Bangladesh Concerning Technical Cooperation “, yang Telah Ditndatangani di Dacca, Bangladesh, pada Tanggal 21 Nopember 1979, Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Delegasi Pemerintah Republik Rakyat Bangladesh, Sebagaimana Tercantum pada Lampiran Keputusan Presiden Ini
Ditetapkan Tanggal
14 Januari 1980
Diundangkan Tanggal
14 Januari 1980
Berlaku Tanggal
14 Januari 1980
Sumber
LN. 1980 No. 4, LL SETNEG : 3 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1980 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.