Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2018

Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2018

Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1439H/2018M

Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2OO9 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2OO8 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun I 439H / 20 I 8M;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
7 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Kepres Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1439H/2018M

Ditetapkan Tanggal
10 April 2018

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
10 April 2018

Sumber
LL SETKAB : 3 HLM.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.