Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 27/DSN-MUI/III/2002 Tentang Al-Ijarah Al-Muntahiyah bi Al-Tamlik
PERTIMBANGAN
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 27/DSN-MUI/III/2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dewasa ini dalam masyarakat telah umum dilakukan praktik sewa-beli, yaitu perjanjian sewa-menyewa yang disertai dengan opsi pemindahan hak milik atas benda yang disewa, kepada penyewa, setelah selesai masa sewa.
- bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat tersebut, Lembaga Keuangan Syariah (LKS) memerlukan akad sewa-beli yang sesuai dengan syari’ah.
- bahwa oleh karena itu, Dewan Syari’ah Nasional (DSN) memandang perlu menetapkan fatwa tentang sewa-beli yang sesuai dengan syari’ah, yaitu akad al-ijarah al-muntahiyah bi al-tamlik atau al-ijarah wa al-iqtina’ untuk dijadikan pedoman.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Majelis Ulama Indonesia
Nomor
27/DSN-MUI/III/2002
Tahun
2002
Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Al-Ijarah Al-Muntahiyah bi Al-Tamlik
Ditetapkan Tanggal
28 Maret 2002
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 27/DSN-MUI/III/2002 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.