peraturanpedia.com – Kereta Api Kecepatan Normal Dengan Penggerak Sendiri
Kereta Api Kecepatan Normal Dengan Penggerak Sendiri adalah kereta api yang memiliki penggerak sendiri yang berupa rangkaian atau satu unit kereta yang beroperasi di jalan rel dengan kecepatan kurang dari 200 (dua ratus) km/jam.
Referensi :
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2023
Standar, Tata Cara Pengujian, dan Sertifikasi Kelaikan Kereta Api Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Kereta Api Kecepatan Normal Dengan Penggerak Sendiri, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2023:
Kereta Rel Listrik Nonotomatis
Kereta Rel Listrik Nonotomatis yang selanjutnya disebut KRL Nonotomatis adalah kereta listrik yang dioperasikan tanpa pengendalian sistem otomatisasi (Grade of Automation 0).
Kereta Rel Listrik Otomatis
Kereta Rel Listrik Otomatis yang selanjutnya disebut KRL Otomatis adalah kereta listrik yang dioperasikan dengan tingkatan pengendalian sistem otomatisasi (Grade of Automation 1, 2, 3, atau 4).