Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

peraturanpedia.com – Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.

Referensi :
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021
Penyelenggaraan Penataan Ruang

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021:

Alur Laut
Alur Laut adalah perairan yang dimanfaatkan, antara lain, untuk alur pelayaran, pipa dan/atau kabel bawah laut, dan migrasi biota laut.

Batas Daerah
Batas Daerah adalah batas daerah antarprovinsi dan/atau kabupaten/kota.

Forum Penataan Ruang
Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Kawasan Antarwilayah
Kawasan Antarwilayah adalah kawasan laut yang meliputi dua provinsi atau lebih yang dapat berupa teluk, selat, dan laut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.