peraturanpedia.com – Kewajaran
Kewajaran adalah ukuran kepatutan jumlah dan jenis pemberian fasilitas diplomatik dengan mengacu pada jumlah pejabat, tugas, fungsi, dan/atau kebutuhan perwakilan negara asing dan organisasi internasional beserta para pejabatnya.
Referensi :
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2024
Pemberian Fasilitas Diplomatik
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Kewajaran, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2024:
Fasilitas Diplomatik
Fasilitas Diplomatik adalah hak istimewa dan pembebasan dari kewajiban tertentu yang diberikan oleh pemerintah Republik Indonesia kepada wakil resmi negara pengirim dan organisasi internasional untuk menjalankan misi diplomatik, misi konsuler atau misi khusus di Indonesia.
Tamu Pemerintah dan/atau Tamu Lembaga Negara Asing
Tamu Pemerintah dan/atau Tamu Lembaga Negara Asing adalah pejabat negara/pemerintahan, pejabat tinggi lembaga negara asing, mantan kepala negara/kepala pemerintahan atau wakilnya, wakil perdana menteri, menteri atau setingkat menteri, kepala perwakilan negara asing, utusan khusus dan tokoh masyarakat asing/internasional tertentu yang secara resmi berkunjung ke Indonesia.