Tamu Pemerintah dan/atau Tamu Lembaga Negara Asing

peraturanpedia.com – Tamu Pemerintah dan/atau Tamu Lembaga Negara Asing

Tamu Pemerintah dan/atau Tamu Lembaga Negara Asing adalah pejabat negara/pemerintahan, pejabat tinggi lembaga negara asing, mantan kepala negara/kepala pemerintahan atau wakilnya, wakil perdana menteri, menteri atau setingkat menteri, kepala perwakilan negara asing, utusan khusus dan tokoh masyarakat asing/internasional tertentu yang secara resmi berkunjung ke Indonesia.

Referensi :
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2024
Pemberian Fasilitas Diplomatik

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Tamu Pemerintah dan/atau Tamu Lembaga Negara Asing, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2024:

Fasilitas Diplomatik
Fasilitas Diplomatik adalah hak istimewa dan pembebasan dari kewajiban tertentu yang diberikan oleh pemerintah Republik Indonesia kepada wakil resmi negara pengirim dan organisasi internasional untuk menjalankan misi diplomatik, misi konsuler atau misi khusus di Indonesia.

Kewajaran
Kewajaran adalah ukuran kepatutan jumlah dan jenis pemberian fasilitas diplomatik dengan mengacu pada jumlah pejabat, tugas, fungsi, dan/atau kebutuhan perwakilan negara asing dan organisasi internasional beserta para pejabatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.