Koordinatoriat Perguruan Tinggi Keagamaan

peraturanpedia.com – Koordinatoriat Perguruan Tinggi Keagamaan

Koordinatoriat Perguruan Tinggi Keagamaan yang selanjutnya disebut Koperta adalah lembaga noneselon pada Kementerian yang berfungsi membantu peningkatan mutu penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Keagamaan.

Referensi :
Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2022
Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Koordinatoriat Perguruan Tinggi Keagamaan, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2022:

Institut Keagamaan
Institut Keagamaan yang selanjutnya disebut Institut adalah PTK yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu agama dan sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

Nomor Induk Dosen Khusus
Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) adalah nomor induk yang diterbitkan untuk dosen yang bekerja paruh waktu atau penugasan sementara pada perguruan tinggi lain.

Nomor Induk Dosen Nasional
Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) adalah nomor induk yang diterbitkan untuk dosen yang bekerja penuh waktu di perguruan tinggi.

Pendidikan Tinggi Keagamaan
Pendidikan Tinggi Keagamaan adalah pendidikan tinggi yang diselenggarakan untuk mengkaji dan mengembangkan rumpun ilmu agama serta berbagai rumpun ilmu pengetahuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.