peraturanpedia.com – Nomor Induk Dosen Khusus
Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) adalah nomor induk yang diterbitkan untuk dosen yang bekerja paruh waktu atau penugasan sementara pada perguruan tinggi lain.
Referensi :
Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2022
Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Nomor Induk Dosen Khusus, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2022:
Institut Keagamaan
Institut Keagamaan yang selanjutnya disebut Institut adalah PTK yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu agama dan sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Koordinatoriat Perguruan Tinggi Keagamaan
Koordinatoriat Perguruan Tinggi Keagamaan yang selanjutnya disebut Koperta adalah lembaga noneselon pada Kementerian yang berfungsi membantu peningkatan mutu penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Keagamaan.
Nomor Induk Dosen Nasional
Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) adalah nomor induk yang diterbitkan untuk dosen yang bekerja penuh waktu di perguruan tinggi.
Pendidikan Tinggi Keagamaan
Pendidikan Tinggi Keagamaan adalah pendidikan tinggi yang diselenggarakan untuk mengkaji dan mengembangkan rumpun ilmu agama serta berbagai rumpun ilmu pengetahuan.