peraturanpedia.com – Kriteria Risiko
Kriteria risiko adalah parameter atau ukuran, baik secara kuantitatif maupun kualitatif, yang digunakan untuk menentukan level kemungkinan terjadinya risiko dan level dampak atas suatu risiko.
Referensi :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.01/2016
Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Keuangan
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Kriteria Risiko, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.01/2016:
Manajemen Risiko
Manajemen Risiko adalah budaya, proses, dan struktur yang diarahkan untuk memberikan keyakinan yang memadai dalam pencapaian sasaran organisasi dengan mengelola risiko pada tingkat yang dapat diterima.
Proses Manajemen Risiko
Proses Manajemen Risiko adalah penerapan kebijakan, prosedur, dan praktik manajemen yang bersifat sistematis atas aktivitas komunikasi dan konsultasi, penetapan konteks, identifikasi Risiko, analisis Risiko, evaluasi Risiko, penanganan Risiko, serta pemantauan dan reviu.
Kategori Risiko
Kategori Risiko adalah pengelompokan risiko berdasarkan karakteristik penyebab risiko yang akan menggambarkan seluruh jenis risiko yang terdapat pada organisasi.
Kriteria Dampak
Kriteria dampak adalah ukuran besar kecilnya dampak yang dapat ditimbulkan dari akibat terjadinya suatu risiko.