Manajemen Risiko

peraturanpedia.com – Manajemen Risiko

Manajemen Risiko adalah budaya, proses, dan struktur yang diarahkan untuk memberikan keyakinan yang memadai dalam pencapaian sasaran organisasi dengan mengelola risiko pada tingkat yang dapat diterima.

Referensi :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.01/2016
Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Keuangan

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Manajemen Risiko, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.01/2016:

Proses Manajemen Risiko
Proses Manajemen Risiko adalah penerapan kebijakan, prosedur, dan praktik manajemen yang bersifat sistematis atas aktivitas komunikasi dan konsultasi, penetapan konteks, identifikasi Risiko, analisis Risiko, evaluasi Risiko, penanganan Risiko, serta pemantauan dan reviu.

Kategori Risiko
Kategori Risiko adalah pengelompokan risiko berdasarkan karakteristik penyebab risiko yang akan menggambarkan seluruh jenis risiko yang terdapat pada organisasi.

Kriteria Risiko
Kriteria risiko adalah parameter atau ukuran, baik secara kuantitatif maupun kualitatif, yang digunakan untuk menentukan level kemungkinan terjadinya risiko dan level dampak atas suatu risiko.

Kriteria Dampak
Kriteria dampak adalah ukuran besar kecilnya dampak yang dapat ditimbulkan dari akibat terjadinya suatu risiko.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.