peraturanpedia.com – Lingkungan Peradilan
Lingkungan Peradilan adalah badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara, serta pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004
Komisi Yudisial
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Lingkungan Peradilan, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004:
Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mahkamah Agung
Mahkamah Agung adalah pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hakim Agung
Hakim Agung adalah hakim anggota pada Mahkamah Agung.