peraturanpedia.com – Obat Paten
Obat Paten adalah obat yang masih dilindungi oleh hak paten.
Referensi :
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/068/I/2010
Kewajiban Menggunakan Obat Generik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Obat Paten, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/068/I/2010:
Obat Esensial
Obat Esensial adalah obat yang paling dibutuhkan dalam pelayanan kesehatan masyarakat dan tercantum dalam daftar obat esensial yang ditetapkan oleh Menteri.
Obat Generik
Obat Generik adalah obat dengan nama resmi yang ditetapkan dalam Farmakope Indonesia atau buku standar lainnya untuk zat berkhasiat yang terkandung.
Obat Generik Bermerek
Obat Generik Bermerek adalah obat generik yang memiliki nama dagang yang dikeluarkan oleh produsen obat.